MAKALAH PKN (smst 1)
Tugas kelompok
MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Hak Bela
Negara menurut UU NO 3 Tahun 2002
Dosen
Pengampu : Fanthoni SH., M.SH
Disusun oleh
:
·
Haris Wanto (31210200
·
Hyang Kinasih
Gusti (1321020083)
·
Nonice Tri surya (1321020001)
·
Novita Sari (13210200
·
M.Arif
Kudori (1321020168)
·
Yunizar (13210200
SIYASAH (HUKUM TATA NEGARA)
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN
LAMPUNG
2013
KATA
PENGANTAR
Segala puji dan syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT dengan rahmat dan hidayahnya, penulis dapat
menyelesaikan makalah ini. Selawat serta salam semoga tetap tercurah kepada
Nabi Muhammad SAW.
Dalam makalah ini penulis bermaksud
menjelaskan secara detail tentang “Hak Bela Negara menurut UU no 3 Tahun
2002”. Adapun tujuan selanjutnya adalah untuk memenuhi
salah satu syarat tugas mata kuliah PKN’.
Akhir kata, tak ada gading yang tak
retak, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan
penulis dalam menyelesaikan tugas ini.
Bandar
Lampung,24 November, 2013
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar ............................................................................................ i
Daftar Isi
..................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang ........................................................ 1
1.2
Rumusan
Masalah ........................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN BELA NEGARA……….............................. 2
2.2
Pengertian Bela Negara
Menurut UU NO 3 Tahun
2002……………………………........................................... 3
2.3 Unsur Dasar Bela Negara
............................................ ….. 4
2.4 Dasar Hukum,……………………………………………
4
2.5 Hak dan
Kewajiban dalam Bela Negara.............................. 5
2.6 Bentuk-bentuk bela negara……………………………… 7
2.7 Wujud bela negara bagi pelajar…………………………. 7
2.8 Pengertian pertahanan Negara…………………………….. 7
2.9 Pengertian ancaman……………………………………….. 8
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
.............................................................................. 10
3.2 Daftar
Pustaka........................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan .
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa
dan negara yang seutuhnya.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam
bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia
seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
A.
RUMUSAN Permasalahan
Dari pembuatan makalah ini
ada beberapa yang jadi pokok permasalahan diantaranya :
1. Apa pengertian Bela Negara ?
3. Siapa yang wajib untuk
Bela Negara?
B.
Maksud dan Tujuan
1. Tujuan dari pembuatan
makalah ini adalah
·
Untuk menambah pengetahuan tentang Bela Negara
·
Mengetahui apa pengertian Bela Negara
·
Agar orang tau tentang apa itu Bela Negara
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaan kepada negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila
dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan
negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai
kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik
dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara
non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara
dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan
bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam
memajukan bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah
pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi
lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan
tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta
jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga
negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau
keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya
tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan
krisis perekratan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris,
bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam
sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota
resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya Dalam beberapa kasus milisi
bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat
National Guard
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan
Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas
nasional,
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan,
kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit
personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka
sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat
pertahanan negara.
B. Pengertian Bela
Negara (UU NO 3 tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1)
“Sikap dan prilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan
bernegara”.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara
yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan
kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari
yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama
warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.
Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan
negara.
C.
Unsur Dasar Bela Negara
1.
Cinta Tanah Air
2.
Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.
Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4.
Rela berkorban untuk bangsa & Negara
5.
Memiliki kemampuan awal bela Negara
Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah
jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala
macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari
luar.
D.
Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
a.
Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan keamanan
nasional.
b. Undang-Undang No.29 tahun
1954 tentang Pokok-Pokok
Perlawanan Rakyat.
Perlawanan Rakyat.
c. Undang-Undang No.20 tahun
1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
d. Tap MPR No. VI Tahun 2000
tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e. Tap MPR No. VII Tahun 2000
tentang Peranan TNI dan POLRI.
f. Amandemen UUD '45 Pasal 30
ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
g.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.
·
Landasan hukum bela negara
a.
Landasan Idiil ; Pancasila
b.
Landasan Konstitusional ; UUD 1945 (Amandemen)
·
Pasal 27 (3) ; Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
·
Pasal 30 (1 &2) ;
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara
(2)
Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata (TNI
sebagai komponen Utama dan Rakyat sebagai komponen Pendukung).
c.
Landasan Operasional ; UU No. 3 Tahun 2002 (lihat Pengertian Bela Negara ).
·
Wujud
bela negara ( UU No 3 Tahun 2002 )
a.
Pendidikan Kewarganegaraan
b.
Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c.
Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
d.
Pengabdian sesuai profesi
E. Hak dan Kewajiban dalam
Bela Negara
Dengan hak dan kewajiban yang
sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam
melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi
bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
·
Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti
siskamling).
·
Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
·
Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn.
Ø Contoh-Contoh
Bela Negara :
o Melestarikan
budaya
o Belajar
dengan rajin bagi para pelajar
o Taat
akan hukum dan aturan-aturan negara.
Ø Arti
penting pembelaan negara
a. Sebagai syarat berdirinya suatu negara
b. Untuk melindungi kedaulatan negara
c. Untuk mempertahankan keutuhan wilayah negara
d. Untuk semua warga negara agar memiliki kewajiban
dan hak yang jelas dalam ikut serta pembelaan terhadap negara.
Ø Alasan
bela negara
a. Menghormati dan menghargai para pahlawan yang
telah berjuang merebut kemerdekaan
b. Ingin memajukan Negara
c. Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah
kembali
d. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata
dunia internasional.
F.
Bentuk-bentuk bela negara
a.
Secara Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara
dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI
Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).
b.
Secara Non Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara
meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah
air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan
kemampuannya.
G.
Wujud bela negara bagi pelajar
ü Lingkungan
Keluarga ; Memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, menjaga keutuhan dan
keharmonisan keluarga, Demokratis, menjaga nama baik keluarga dll.
ü Lingkungan
Sekolah ; Patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung
jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran dll.
ü Lingkungan
Masyarakat ; Aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan
masyarakat.
ü Lingkungan
berbangsa dan bernegara ; Menghormati jasa Pahlawan, berani mengemukakan
pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.
H. Pengertian
pertahanan Negara
Segala
usaha untuk mempertahakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan
keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara.
I. Pengertian
ancaman
Setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun
luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
negara dan keselamatan segenap bangsa.
Ø Jenis-jenis
ancaman
a.
Ancaman Militer ; Ancaman yang menggunakan kekuatan
bersenjata yang terorganisir yang dinilai dapat mengancam kedaulatan negara.
·
Spionase
·
Sabotase
·
Aksi teror bersenjata
·
Agresi
·
Pelanggaran wilayah
·
Bentrokan bersenjata
·
Perang saudara
b.
Ancaman Non Militer ; Ancaman yang mengganggu
sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara
·
Aksi radikalisme
·
Konflik komunal
·
Terorisme
·
Gerakan separatis
·
Kejahatan lintas negara
·
Kegiatan imigrasi lengkap
·
Gangguan keamanan
·
Polusi
·
Bencana alam
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesimpulan dari pembuatan makalah ini adalah bahwa kita lebih tau tentang
arti Bela Negara, Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
B.
Saran
Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami
kenapa kita harus membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai
tanah kelahiran kita ini dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu
bernoda semua.
Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin
membangun negara islam di dalam Negara Indonesia dengan cara membangun
keanggotaan dengan sistem mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka mau
melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika
menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan
takut dengan ancaman apapun.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar