MAKALAH PKN (smst 1)


Tugas kelompok

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Hak Bela Negara menurut UU NO 3 Tahun 2002

Dosen Pengampu : Fanthoni SH., M.SH

Disusun oleh :

·         Haris Wanto                      (31210200
·         Hyang Kinasih Gusti        (1321020083)
·         Nonice Tri surya                (1321020001)
·         Novita Sari                        (13210200
·         M.Arif Kudori                  (1321020168)
·         Yunizar                             (13210200



SIYASAH (HUKUM TATA NEGARA)
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN
LAMPUNG
2013

KATA PENGANTAR

          Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT dengan rahmat dan hidayahnya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Selawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW.
            Dalam makalah ini penulis bermaksud menjelaskan secara detail tentang “Hak Bela Negara menurut UU no 3 Tahun 2002”. Adapun tujuan selanjutnya adalah untuk memenuhi salah satu syarat tugas mata kuliah PKN’.
            Akhir kata, tak ada gading yang tak retak, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan penulis dalam menyelesaikan tugas ini.


Bandar Lampung,24 November, 2013


Penulis




DAFTAR ISI

Kata Pengantar ............................................................................................  i
Daftar Isi .....................................................................................................   ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1                          Latar Belakang      ........................................................    1
1.2                          Rumusan Masalah ........................................................    1
1.3                          Tujuan Penulis       .........................................................   1

BAB II PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN BELA NEGARA………..............................    2
2.2 Pengertian Bela Negara Menurut UU NO 3 Tahun
      2002……………………………...........................................       3
2.3  Unsur Dasar Bela Negara ............................................    …..      4
2.4  Dasar Hukum,……………………………………………           4
2.5 Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara..............................         5
2.6 Bentuk-bentuk bela negara………………………………           7
2.7 Wujud bela negara bagi pelajar………………………….            7
2.8 Pengertian pertahanan Negara……………………………..        7
2.9 Pengertian ancaman………………………………………..        8
BAB III PENUTUP 
3.1 Kesimpulan ..............................................................................    10
3.2 Daftar Pustaka...........................................................................   11
BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan .
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
A.        RUMUSAN  Permasalahan
Dari pembuatan makalah ini ada beberapa yang jadi pokok permasalahan diantaranya :
1.       Apa pengertian Bela Negara ?
2.      Bagaimana cara untuk Bela Negara?
3.      Siapa yang wajib untuk Bela Negara?

B.         Maksud dan Tujuan

1.      Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
·         Untuk menambah pengetahuan tentang Bela Negara
·         Mengetahui apa pengertian Bela Negara  
·         Agar orang tau tentang apa itu Bela Negara

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekratan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional,
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
B.     Pengertian  Bela Negara (UU NO 3 tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1)
“Sikap dan prilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara”.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.



C.    Unsur Dasar Bela Negara
1.      Cinta Tanah Air
2.      Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.      Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4.      Rela berkorban untuk bangsa & Negara
5.      Memiliki kemampuan awal bela Negara
Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
D.    Dasar Hukum

     Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
a.       Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara   dan keamanan nasional.
b.      Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok
Perlawanan Rakyat.
c.       Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara    Rl. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
d.      Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e.       Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f.       Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
g.      Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.

·         Landasan hukum bela negara
a. Landasan Idiil ; Pancasila
b. Landasan Konstitusional ; UUD 1945 (Amandemen)
·                     Pasal 27 (3) ; Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
·                      Pasal 30 (1 &2) ;
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
(2) Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata (TNI sebagai komponen Utama dan Rakyat sebagai komponen Pendukung).
c. Landasan Operasional ; UU No. 3 Tahun 2002 (lihat Pengertian Bela Negara ).
·         Wujud bela negara ( UU No 3 Tahun 2002 )
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
d. Pengabdian sesuai profesi


E.     Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
·         Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti   siskamling).
·         Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
·         Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan    Kewarganegaraan atau PKn.
Ø  Contoh-Contoh Bela Negara :
o    Melestarikan budaya
o    Belajar dengan rajin bagi para pelajar
o    Taat akan hukum dan aturan-aturan negara.
Ø  Arti penting pembelaan negara
a. Sebagai syarat berdirinya suatu negara
b. Untuk melindungi kedaulatan negara
c. Untuk mempertahankan keutuhan wilayah negara
d. Untuk semua warga negara agar memiliki kewajiban dan hak yang jelas dalam ikut serta pembelaan terhadap negara.
Ø  Alasan bela negara
a. Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan
b. Ingin memajukan Negara
c. Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali
d. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.

F.     Bentuk-bentuk bela negara
a.                      Secara Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).
b.                  Secara Non Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.
G.    Wujud bela negara bagi pelajar
ü  Lingkungan Keluarga ; Memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, Demokratis, menjaga nama baik keluarga dll.
ü  Lingkungan Sekolah ; Patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran dll.
ü  Lingkungan Masyarakat ; Aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan masyarakat.
ü  Lingkungan berbangsa dan bernegara ; Menghormati jasa Pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.

H.    Pengertian pertahanan Negara
Segala usaha untuk mempertahakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
I.       Pengertian ancaman
Setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
Ø  Jenis-jenis ancaman
a.                      Ancaman Militer ; Ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai dapat mengancam kedaulatan negara.
·                      Spionase
·                      Sabotase
·                      Aksi teror bersenjata
·                      Agresi
·                      Pelanggaran wilayah
·                      Bentrokan bersenjata
·                      Perang saudara
b.                     Ancaman Non Militer ; Ancaman yang mengganggu sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara
·                      Aksi radikalisme
·                      Konflik komunal
·                      Terorisme
·                      Gerakan separatis
·                      Kejahatan lintas negara
·                      Kegiatan imigrasi lengkap
·                      Gangguan keamanan
·                      Polusi
·                      Bencana alam

BAB III
PENUTUP


A.        Kesimpulan

Kesimpulan dari pembuatan makalah ini adalah bahwa kita lebih tau tentang arti Bela Negara, Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.

B.         Saran

Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita harus membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran kita ini dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua.
Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesia dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.





DAFTAR PUSTAKA



Komentar

Postingan Populer