MAKALAH TARIKH TASRIKH "Perkembangan Hukum Islam pada Masa TABI'IN


Tugas individu
MAKALAH TARIKH TASYRI’

“Perkembangan Hukum Islam”
“Periode Tabi’in”

Dosen Pengampu :Dra. Firdaweri, M.Hi


Disusun oleh :
Hyang Kinasih Gusti
1321020083




 






SIYASAH (HUKUM TATA NEGARA)
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN
LAMPUNG
2013
KATA PENGANTAR

          Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT dengan rahmat dan hidayahnya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Selawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW.
            Dalam makalah ini penulis bermaksud menjelaskan secara detail tentang “Perkembangan Hukum Islam Periode Tabi’in”. Adapun tujuan selanjutnya adalah untuk memenuhi salah satu syarat tugas mata kuliah Tarikh Tasri’.
            Akhir kata, tak ada gading yang tak retak, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan penulis dalam menyelesaikan tugas ini.


Bandar Lampung,


Penulis





i
DAFTAR ISI

Kata Pengantar ............................................................................................  i
Daftar Isi .....................................................................................................   ii

BAB 1 PENDAHULUAN
1.1                          Latar Belakang      ........................................................    1
1.2                          Rumusan Masalah ........................................................    1
1.3                          Tujuan Penulis       .........................................................   1

BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 FAKTOR PERKEMBANGAN TASRIKH............................    2
2.2 SUMBER-SUMBER TASRIKH............................................     3
2.3 PENGARUH AHLI HADIST DAN AHLI RA’YI.................  3
2.4  PENGARUH GOLONGAN POLITIK TERHADAP
PERKEMBANGAN TASRIKH....................................................   .4
2.5 PEMIKIRAN HUKUM ISLAM KHAWARIJ, SYIAH, dan
      JUMHUR..................................................................................   6
BAB 3 PENUTUP 
3.1 Kesimpulan ..............................................................................    8
3.2 Daftar Pustaka...........................................................................   10
 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Islam adalah agama yang benar dan berasal dari Allah. Agama yang bersifat universal, tidak terbatas oleh waktu dan tempat tertentu. Dan ruang lingkup keberlakuan ajaran islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad adalah untuk semua umat manusia, dimanapun mereka berada. Islam dapat diterima oleh seluruh manusia di muka bumi ini. Islam dapat menjadi pedoman hidup dan menyelesaikan persoalan kehidupan masyarakat modern.
Hukum sebagai salah satu aspek hidup dan kehidupan manusia menurut teori hukum islam essensinya adalah religius. Sejak awal mula sejarah islam hukum bersumber pada Syari’ah (wahyu Allah dan sunnah Nabi Muhammad SAW.). dan setelah Nabi wafat hukum islam yang ditetapkan dinamakan fiqh.
Dan dalam pembahasan hukum islam, terdapat masa-masa dimana terdapat penetapan hukum islam. Melalui makalah ini penulis akan membahas lebih lanjut mengenai Hukum Islam pada masa Tabi’in.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa faktor perkembangan tasrikh ?
2.      Apa suber-sumber tasrikh ?
3.      Apa pengaruh ahli hadist dan ahli ra’yiterhadap tasrikh?

1.3  TUJUAN PENULIS
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas kami sebagai mahasiswa dalam  mata kuliah tarikh tasri’sekaligus untuk memperluas wawasan tentang perkembangan hukum islam samasa periode tabi’in, sedangkan manfaat yang diharapkan adalah dapat memahami sejarah perkembangan hukum isalam semasa periode tabi’in.
BAB II
PEMBAHASAN

HUKUM ISLAM PADA ZAMAN TABI’IN
Setelah masa khalifah yang empat berakhir, fase selanjutnya adalah zaman tabi’in yang pemerintahannya dipimpin oleh Bani Umayyah. Pemerintahan ini didirikan oleh Muawiyah bin Abu Sofyan yang sebelumnya menjadi gubernur Damaskus.
Pada zaman pemerintahan Bani Umayyah, sistem kepemimpinan diganti dengan sistem kerajaan. Ketika itu umat Islam, paling tidak terpecah menjadi tiga kelompok: penentang Ali dan Muawiyah (Khawarij), pengikut setia Ali (Syiah), dan Jumhur. Fase ini merupakan awal zaman tabi’in.

1.      Faktor-faktor yang mendorong perkembangan TASRIKH
Pada fase ini, perkembangan hukum Islam ditandai dengan munculnya aliran-aliran politik yang secara implisist mendorong terbentuknya aliran hukum. Di antara faktor-faktor yang mendorong perkembangan hukum Islam adalah sebagai berikut:
A.    Perluasan wilayah
Banyaknya daerah baru yang dikuasai Islam berarti banyak pula persoalan yang dihadapi oleh umat Islam; persoalan tersebut perlu diselesaikan berdasarkan Islam karena agama khanif ini merupakan petunjuk bagi manusia. Dengan demikian, perluasan wilayah dapat mendorong perkembangan hukum Islam; karena semakin luas wilayah yang dikuasai berarti semakin banyak penduduk di negeri muslim, dan semakin banyak penduduk, semakin banyak pula persoalan hukum yang harus diselesaikan.




B.     Perbedaan penggunaan ra’yu
Pada zaman tabi’in, fuqaha dapat dibedakan menjadi dua, yaitu mazhab atau aliran hadits dengan aliran ra’yu. Aliran hadits adalah golongan yang lebih banyak menggunakan riwayat dan sangat hati-hati dalam penggunaan ra’yu, sedangkan aliran ra’yu lebih banyak menggunakan ra’yu dibanding dengan hadits. Munculnya dua aliran pemikiran hukum Islam itu semakin mendorong perkembangan ikhtilaf, dan pada saat yang sama pula semakin mendorong perkembangan hukum Islam.
2.      Sumber-sumber TASRIKH zaman tabi’in
Secara umum, tabi’in mengikuti langkah-langkah penetapan dan penerapan hukum yang telah dilakukan sahabat dalam istinbath al-ahkam. Langkah-langkah yang mereka lakukan adalah sebagai berikut:
1.      Mencari ketentuannya dalam Al-Qur’an
2.      Apabila ketentuan itu tidak didapatka dalam Al-Qur’an mereka mencarinya dalam sunnah
3.      Apabila tidak didapatkan dalam Al-Qur’an dan sunnah, mereka kembali kepada pendapat sahabat.
4.      Apabila pendapat sahabat tidak diperoleh, mereka berijtihad.

Dengan demikian, sumber-sumber atau dasar-dasar hukum Islam pada periode ini adalah 1) Al-Qur’an, 2) Sunnah, 3) Ijma’ dan pendapat sahabat, 4) Ijtihad.

3.      Pengaruh ahli hadis dan ahli ra’yu terhadap TASRIKH
Madrasah Madinah adalah ulama yang banyak berpegang teguh pada sunnah dan kaya dalam pemeliharaan sunnah. Oleh karena itu salah seorang imam yaitu imam malik, berpendapat bahwa ijma’ penduduk Madinah adalah hujah yang wajib diikuti.


Madrasah Ra’yu atau madrasah al-kufah adalah sekelompok ulama yang tinggal di kufah yang lebih banyak menggunakan ra’yu dibanding dengan madrasah Madinah. Sejak dibebaskan untuk keluar dari madinah, banyak sahabat tinggal di kufah.
Pada zaman tabi’in atau dinasti BanI Umayyah, ulama terbagi menjadi dua aliran, yaitu ulama yang tetap tinggal di Madinah dan akhirnya terbentuk aliran Madinah, dan sahabat yang keluar dari Madinah kemudian menetap di Kufah. Mereka menyebarkan hukum Islam yang pada akhirnya terbentuk hukum Islam corak Kufah. Ulama Madinah sangat berhati-hati dalam penggunaan ra’yu, sedangkan ulama Kufah relatif lebih longgar dalam penggunaan ra’yu.

4.      PENGARUH GOLONGAN POLITIK TERHADAP PERKEMBANGAN TASRIKH

Pada fase ini perkembangan hukum Islam ditandai dengan munculnya aliran-aliran politik yang secara implisit mendorong terbentuknya aliran hukum. Walaupun panasnya suasana politik yang dipengaruhi oleh golongan-golongan pemberontak yakni golongan Khawarij dan Syi’ah mewarnai pada periode ini, akan tetapi fase-fase ini disebut juga masa keemasan Islam yang mana tumbuh banyak perkembangan-perkembangan keilmuan, adapun faktor-faktor yang mempengaruhi diantaranya:

1.      Bidang politik
Pada fase ini perkembangan hukum Islam ditandai dengan munculnya aliran-aliran politik yang secara implisit mendorong terbentuknya aliran hukum. Pada bidang ini timbul tiga golongan politik, yaitu: Khawarij, Syiah dan Jumhur Ulama. Masing-masing kelompok tersebut berpegang kepada prinsip mereka sendiri. Khawarij yang tidak setuju atau penentang terhadap Ali, kemudian merencanakan untuk membunuh Ali dan Muawiyah namun yang berhasil dibunuh hanyalah Ali. Dengan terbunuhnya Ali Bin Abi Thalib merupakan peluang besar untuk memperkokoh dinasti Umayyah dan merubah system pemerintahan dari system demokrasi ke system monarki. Dan system inipun diikuti oelh syi’ah, bahkan di syi’ah lebih sacral, yakni dengan memepercayai bahwa imam itu ma’shum (terpelihara dari perbuatan dosa). Namun demikian, Karena pertentangan politik yang begitu tajam dan dengan kemenangan kelompok Umayyah, sejak dinasti ini menduduki menara gading kekuasaan, maka sejak itu pula proses syura yang selama menjadi dasar politik islam mulai dihilangkan dari sejarah.   

2.      Perluasan Wilayah
Sebagimana yang kita ketahui perluasan wilayah Islam sudah berjalan pada periode khalifah (Sahabat) yang kemudian berlanjut pada periode Tabiin mengalami perluasan wilayah yang sangat pesat dengan demikian telah banyak daerah-daerah yang telah ditaklukan oleh Islam, sehubungan dengan itu semangat dari para ulama untuk mengembalikan segala sesuatunya terhadap sumber-sumber hukum Islam, yang seiring banyak terjadi perkembangan kebutuhan hukum untuk terciptanya kemaslahatan bersama. Dengan demikian, orang yang masuk islam meliputi bermacam bangsa dengan berbagai tradisi dan strata social, serta kepentingan yang berbeda-beda.

3.      Perbedaan Penggunaan Ra’yu
Pada periode ini para ulama dalam mengemukakan pemikirannya dapat digolongkan menjadi dua golongan yaitu; aliran Hadits yaitu para ulama yang dominan menggunakan riwayat dan sangat “hati-hati” dalam penggunaan ra’yu. Dankedua adalah ulama aliran ra’yu yang banyak dalam penggunaan pemikirannya dengan  ra’yu dibandingkan dengan Hadits, dengan demikian adanya perkembangan pemikiran yang dapat mendorong perkembangan hukum Islam.

4.       Fahamnya Ulama Tentang Ilmu Pengetahuan
Selain telah dibukukannya sumber-sumber hukum Islam yaitu Al-Quran dan Al-hadits sebagi pedoman para ulama dalam penetapan hukum, para ulama pun sudah faham betul dengan keadaan yang terjadi serta para ulama-ulama yang dahulu dalam menghadapi kesulitan-kesulitan suatu peristiwa dapat terpecahkan sehingga keputusan-keputasan itu dapat dijadikan yurispudensi pada masa hakim saat ini.

5.       Lahirnya Para Cendikiawan-Cendikiawan Muslim
Dengan lahirnya para cendikiawan-cendikiawan muslim seperti Abi Hanifah, Imam Maliki, Imam Syafi’I dan juga para sahabat-sahabatnya dengan pemikiran-pemikiran yang dimiliki telah berperan dalam pemprosesan suatu hukum yang berkembang dalam masyarakat.


6.      Kembalinya Penetapan Hukum Pada Ahlinya
Berkembangnya keadaan yang terjadi di sekitar membuat banyak permaslahan-permasalahan baru yang terjadi, dengan demikian umat Islam baik itu para pemimpin negara maupun hakim-hakim pengadilan mengembalikan permasalahan-permasalahan terjadi pada para mufti-mufti dan tokoh-tokoh ahli perundang-undangan.
Pada masa Abu Bakar dan Ustman sahabat dilarang keluar dari madinah, agar tidak menyebarkan hadits secara sembarangan dan dapat bermusyawarah bersama dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum yang penting.


5.      Pemikiran hukum Islam Khawarij, Syiah, dan jumhur
A.    Pemikiran hukum Islam Khawarij
Beberapa gagasan Khawaij tentang hukum Islam antara lain; pertama, umat Islam yang tegolong Jumhur atau Sunni percaya bahwa kepemimpinan mesti dipegang oleh Quraisy. Sedangkan menurut khawarij pemimpin umat Islam, tidak mesti keturunan Quraisy, setiap orang yang beragana Islam berhak menjadi pemimpin. Kedua, dalam al-Qur’an terdapat perempuan yang haram dinikah. Diantara yang haram dinikah adalah anak perempuan, banatukun. Menurut jumhur ulama, kata banat tidak terbatas pada anak tetapi mencakup pula cucu dan terus dalam garis keturunan ke bawah. Dengan demikian, jumhur berpendapat bahwa menikah dengan cucu (terus ke bawah) adalah haram.  Khawarij berpendapat bahwa menikahi cucu perempuan adalah boleh, sebab yang diharamkan dalam al-Qur’an adalah anak, cucu tidak diharamkan.

B.     Pemikiran hukum Islam Syiah
Secara umum, sumber hukum dalam pandangan Syiah adalah sebagai berikut: pertama, al-Qur’an dan Sunnah. Kedua, Syiah hanya menerima hadist dan pendapat dari imam Syiah dan ulama Syiah. Ketiga, Syiah menolak ijmak umum, menurut mereka dengan mengakui ijmak umum berarti mengambil pendapat selain pendapat imam Syiah.
C.     Pemikiran hukum Jumhur
Jumhur yang dimaksud adalah jumhur ulama, yaitu ulama pada umumnya. Di antara pemikiran hukum Islam Jumhur adalah sebagai berikut:
·         Penolakan terhadap keabsahan nikah mut’ah. Bagi Jumhur nikah mut’ah haram dilakukan.
·         Jumhur menggunakan konsep ‘aul dalam pembagian harta pusaka.
·         Nabi Muhammad saw tidak dapat mewariskan harta.
·         Jumlah perempuan yang boleh dipoligami dalam satu periode adalah empat orang.










BAB III
PENUTUP
3.1  KESIMPULAN

PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM PERIODE TABI’IN
Setelah masa khalifah yang empat berakhir, fase selanjutnya adalah zaman tabi’in yang pemerintahannya dipimpin oleh Bani Umayyah. Pemerintahan ini didirikan oleh Muawiyah bin Abu Sofyan yang sebelumnya menjadi gubernur Damaskus.
Pada zaman pemerintahan Banu Umayyah, sistem kepemimpinan digantidengan sistem kerajaan. Ketika itu umat Islam, paling tidak terpecah menjadi tiga kelompok: penentang Ali dan Muawiyah (Khawarij), pengikut setia Ali (Syiah), dan Jumhur. Fase ini merupakan awal zaman tabi’in.

Ø  Faktor-faktor yang mendorong perkembangan TASRIKH :
A.    Perluasan wilayah
B.     Perbedaan penggunaan ra’yu
Ø  Sumber-sumber TASRIKH zaman tabi’in
sumber-sumber atau dasar-dasar hukum Islam pada periode ini adalah 1) Al-Qur’an, 2) Sunnah, 3) Ijma’ dan pendapat sahabat, 4) Ijtihad.

Ø  Pengaruh ahli hadis dan ahli ra’yu terhadap TASRIKH

Ø  PENGARUH GOLONGAN POLITIK TERHADAP PERKEMBANGAN TASRIKH
adapun faktor-faktor yang mempengaruhi diantaranya:

1.      Bidang politik
2.      Perluasan Wilayah
3.      Perbedaan Penggunaan Ra’yu
4.      Fahamnya Ulama Tentang Ilmu Pengetahuan
5.       Lahirnya Para Cendikiawan-Cendikiawan Muslim
6.      Kembalinya Penetapan Hukum Pada Ahlinya
Ø  Pemikiran hukum Islam Khawarij, Syiah, dan jumhur
·         Pemikiran hukum Islam Khawarij
pertama, umat Islam yang tegolong Jumhur atau Sunni percaya bahwa kepemimpinan mesti dipegang oleh Quraisy
. Sedangkan menurut khawarij pemimpin umat Islam, tidak mesti keturunan Quraisy, setiap orang yang beragana Islam berhak menjadi pemimpin. Kedua, dalam al-Qur’an terdapat perempuan yang haram dinikah. Diantara yang haram dinikah adalah anak perempuan, banatukun.
·         Pemikiran hukum Islam Syiah
Secara umum, sumber hukum dalam pandangan Syiah adalah sebagai berikut: pertama, al-Qur’an dan Sunnah. Kedua, Syiah hanya menerima hadist dan pendapat dari imam Syiah dan ulama Syiah. Ketiga, Syiah menolak ijmak umum, menurut mereka dengan mengakui ijmak umum berarti mengambil pendapat selain pendapat imam Syiah.
·         Pemikiran hukum Jumhur
Di antara pemikiran hukum Islam Jumhur adalah sebagai berikut:
·         Penolakan terhadap keabsahan nikah mut’ah. Bagi Jumhur nikah mut’ah haram dilakukan.
·         Jumhur menggunakan konsep ‘aul dalam pembagian harta pusaka.
·         Nabi Muhammad saw tidak dapat mewariskan harta.
·         Jumlah perempuan yang boleh dipoligami dalam satu periode adalah empat orang.






DAFTAR PUSTAKA
Dr. YayanSopyan, M.Ag.2010.Tarikh Tasyri’ Sejarah Dan PembentukanHukumIslam.Depok:Gramata Publishing.


Mubarok,Jaih.2000.Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam. Bandung:Remaja Rosdakarya.

ii

Komentar

Postingan Populer