MAKALAH TARIKH TASRIKH "Perkembangan Hukum Islam pada Masa TABI'IN
Tugas individu
MAKALAH TARIKH TASYRI’
“Perkembangan Hukum Islam”
“Periode Tabi’in”
Dosen Pengampu :Dra. Firdaweri, M.Hi
Disusun oleh :
Hyang Kinasih Gusti
1321020083
SIYASAH (HUKUM TATA NEGARA)
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN
LAMPUNG
2013
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT dengan rahmat dan hidayahnya, penulis dapat
menyelesaikan makalah ini. Selawat serta salam semoga tetap tercurah kepada
Nabi Muhammad SAW.
Dalam makalah ini penulis bermaksud
menjelaskan secara detail tentang “Perkembangan Hukum Islam Periode
Tabi’in”. Adapun tujuan selanjutnya adalah untuk
memenuhi salah satu syarat tugas mata kuliah Tarikh Tasri’.
Akhir kata, tak ada gading yang tak
retak, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan
penulis dalam menyelesaikan tugas ini.
Bandar Lampung,
Penulis
i
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ............................................................................................ i
Daftar Isi ..................................................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang ........................................................ 1
1.2
Rumusan
Masalah ........................................................ 1
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1
FAKTOR PERKEMBANGAN TASRIKH............................ 2
2.2
SUMBER-SUMBER
TASRIKH............................................ 3
2.3
PENGARUH AHLI HADIST DAN
AHLI RA’YI................. 3
2.4 PENGARUH GOLONGAN POLITIK TERHADAP
PERKEMBANGAN
TASRIKH.................................................... .4
2.5 PEMIKIRAN HUKUM ISLAM KHAWARIJ, SYIAH, dan
JUMHUR.................................................................................. 6
BAB 3 PENUTUP
3.1
Kesimpulan .............................................................................. 8
3.2
Daftar Pustaka........................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Islam adalah agama yang benar dan berasal dari Allah.
Agama yang bersifat universal, tidak terbatas oleh waktu dan tempat tertentu.
Dan ruang lingkup keberlakuan ajaran islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad
adalah untuk semua umat manusia, dimanapun mereka berada. Islam dapat diterima
oleh seluruh manusia di muka bumi ini. Islam dapat menjadi pedoman hidup dan
menyelesaikan persoalan kehidupan masyarakat modern.
Hukum sebagai salah satu aspek hidup dan kehidupan
manusia menurut teori hukum islam essensinya adalah religius. Sejak awal mula
sejarah islam hukum bersumber pada Syari’ah (wahyu Allah dan sunnah Nabi
Muhammad SAW.). dan setelah Nabi wafat hukum islam yang ditetapkan dinamakan
fiqh.
Dan dalam pembahasan hukum islam, terdapat masa-masa
dimana terdapat penetapan hukum islam. Melalui makalah ini penulis akan
membahas lebih lanjut mengenai Hukum Islam pada masa Tabi’in.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Apa faktor
perkembangan tasrikh ?
2.
Apa
suber-sumber tasrikh ?
3.
Apa pengaruh
ahli hadist dan ahli ra’yiterhadap tasrikh?
1.3 TUJUAN PENULIS
Tujuan dari penulisan
makalah ini adalah untuk memenuhi tugas kami sebagai mahasiswa dalam mata kuliah tarikh tasri’sekaligus untuk memperluas
wawasan tentang perkembangan hukum islam samasa periode tabi’in, sedangkan
manfaat yang diharapkan adalah dapat memahami sejarah perkembangan hukum isalam
semasa periode tabi’in.
BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM ISLAM PADA ZAMAN TABI’IN
Setelah masa khalifah yang empat
berakhir, fase selanjutnya adalah zaman tabi’in yang pemerintahannya dipimpin
oleh Bani Umayyah. Pemerintahan ini didirikan oleh Muawiyah bin Abu Sofyan yang
sebelumnya menjadi gubernur Damaskus.
Pada zaman pemerintahan Bani Umayyah, sistem kepemimpinan diganti dengan
sistem kerajaan. Ketika itu umat Islam, paling tidak terpecah menjadi tiga
kelompok: penentang Ali dan Muawiyah (Khawarij), pengikut setia Ali (Syiah),
dan Jumhur. Fase ini merupakan awal zaman tabi’in.
1.
Faktor-faktor
yang mendorong perkembangan TASRIKH
Pada fase ini, perkembangan hukum Islam
ditandai dengan munculnya aliran-aliran politik yang secara implisist mendorong
terbentuknya aliran hukum. Di antara faktor-faktor yang mendorong perkembangan
hukum Islam adalah sebagai berikut:
A. Perluasan wilayah
Banyaknya daerah baru yang dikuasai
Islam berarti banyak pula persoalan yang dihadapi oleh umat Islam; persoalan
tersebut perlu diselesaikan berdasarkan Islam karena agama khanif ini merupakan
petunjuk bagi manusia. Dengan demikian, perluasan wilayah dapat mendorong
perkembangan hukum Islam; karena semakin luas wilayah yang dikuasai berarti
semakin banyak penduduk di negeri muslim, dan semakin banyak penduduk, semakin
banyak pula persoalan hukum yang harus diselesaikan.
B. Perbedaan penggunaan ra’yu
Pada zaman tabi’in, fuqaha dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu mazhab atau aliran hadits dengan aliran ra’yu.
Aliran hadits adalah golongan yang lebih banyak menggunakan riwayat dan sangat
hati-hati dalam penggunaan ra’yu, sedangkan aliran ra’yu lebih banyak
menggunakan ra’yu dibanding dengan hadits. Munculnya dua aliran pemikiran hukum
Islam itu semakin mendorong perkembangan ikhtilaf, dan pada saat yang sama pula
semakin mendorong perkembangan hukum Islam.
2.
Sumber-sumber
TASRIKH zaman tabi’in
Secara umum, tabi’in mengikuti
langkah-langkah penetapan dan penerapan hukum yang telah dilakukan sahabat
dalam istinbath al-ahkam. Langkah-langkah yang mereka lakukan adalah
sebagai berikut:
1.
Mencari
ketentuannya dalam Al-Qur’an
2.
Apabila
ketentuan itu tidak didapatka dalam Al-Qur’an mereka mencarinya dalam sunnah
3.
Apabila
tidak didapatkan dalam Al-Qur’an dan sunnah, mereka kembali kepada pendapat
sahabat.
4.
Apabila
pendapat sahabat tidak diperoleh, mereka berijtihad.
Dengan demikian, sumber-sumber atau
dasar-dasar hukum Islam pada periode ini adalah 1) Al-Qur’an, 2) Sunnah, 3)
Ijma’ dan pendapat sahabat, 4) Ijtihad.
3.
Pengaruh
ahli hadis dan ahli ra’yu terhadap TASRIKH
Madrasah Madinah adalah ulama yang
banyak berpegang teguh pada sunnah dan kaya dalam pemeliharaan sunnah. Oleh
karena itu salah seorang imam yaitu imam malik, berpendapat bahwa ijma’
penduduk Madinah adalah hujah yang wajib diikuti.
Madrasah Ra’yu atau madrasah
al-kufah adalah sekelompok ulama yang tinggal di kufah yang lebih banyak
menggunakan ra’yu dibanding dengan madrasah Madinah. Sejak dibebaskan untuk
keluar dari madinah, banyak sahabat tinggal di kufah.
Pada zaman tabi’in atau dinasti BanI
Umayyah, ulama terbagi menjadi dua aliran, yaitu ulama yang tetap tinggal di
Madinah dan akhirnya terbentuk aliran Madinah, dan sahabat yang keluar dari
Madinah kemudian menetap di Kufah. Mereka menyebarkan hukum Islam yang pada
akhirnya terbentuk hukum Islam corak Kufah. Ulama Madinah sangat berhati-hati
dalam penggunaan ra’yu, sedangkan ulama Kufah relatif lebih longgar dalam
penggunaan ra’yu.
4. PENGARUH
GOLONGAN POLITIK TERHADAP PERKEMBANGAN TASRIKH
Pada fase ini perkembangan hukum
Islam ditandai dengan munculnya aliran-aliran politik yang secara implisit
mendorong terbentuknya aliran hukum. Walaupun panasnya suasana politik yang
dipengaruhi oleh golongan-golongan pemberontak yakni golongan Khawarij dan
Syi’ah mewarnai pada periode ini, akan tetapi fase-fase ini disebut juga masa
keemasan Islam yang mana tumbuh banyak perkembangan-perkembangan keilmuan,
adapun faktor-faktor yang mempengaruhi diantaranya:
1. Bidang politik
Pada fase ini perkembangan hukum
Islam ditandai dengan munculnya aliran-aliran politik yang secara implisit
mendorong terbentuknya aliran hukum. Pada bidang ini timbul tiga golongan
politik, yaitu: Khawarij, Syiah dan Jumhur Ulama. Masing-masing kelompok
tersebut berpegang kepada prinsip mereka sendiri.
Khawarij yang tidak setuju atau penentang terhadap Ali, kemudian merencanakan
untuk membunuh Ali dan Muawiyah namun yang berhasil dibunuh hanyalah Ali.
Dengan terbunuhnya Ali Bin Abi Thalib merupakan peluang besar untuk memperkokoh
dinasti Umayyah dan merubah system pemerintahan dari system demokrasi ke system
monarki. Dan system inipun diikuti oelh syi’ah, bahkan di syi’ah lebih sacral,
yakni dengan memepercayai bahwa imam itu ma’shum (terpelihara dari
perbuatan dosa). Namun demikian, Karena pertentangan politik yang begitu tajam
dan dengan kemenangan kelompok Umayyah, sejak dinasti ini menduduki menara
gading kekuasaan, maka sejak itu pula proses syura yang selama menjadi
dasar politik islam mulai dihilangkan dari sejarah.
2. Perluasan Wilayah
Sebagimana yang kita ketahui
perluasan wilayah Islam sudah berjalan pada periode khalifah (Sahabat) yang
kemudian berlanjut pada periode Tabiin mengalami perluasan wilayah yang sangat
pesat dengan demikian telah banyak daerah-daerah yang telah ditaklukan oleh
Islam, sehubungan dengan itu semangat dari para ulama untuk mengembalikan
segala sesuatunya terhadap sumber-sumber hukum Islam, yang seiring banyak
terjadi perkembangan kebutuhan hukum untuk terciptanya kemaslahatan bersama.
Dengan demikian, orang yang masuk islam meliputi bermacam bangsa dengan
berbagai tradisi dan strata social, serta kepentingan yang berbeda-beda.
3. Perbedaan Penggunaan Ra’yu
Pada periode ini para ulama dalam
mengemukakan pemikirannya dapat digolongkan menjadi dua golongan yaitu; aliran
Hadits yaitu para ulama yang dominan menggunakan riwayat dan sangat “hati-hati”
dalam penggunaan ra’yu. Dankedua adalah ulama aliran ra’yu yang
banyak dalam penggunaan pemikirannya dengan ra’yu dibandingkan
dengan Hadits, dengan demikian adanya perkembangan pemikiran yang dapat
mendorong perkembangan hukum Islam.
4. Fahamnya Ulama
Tentang Ilmu Pengetahuan
Selain telah dibukukannya
sumber-sumber hukum Islam yaitu Al-Quran dan Al-hadits sebagi pedoman para
ulama dalam penetapan hukum, para ulama pun sudah faham betul dengan keadaan
yang terjadi serta para ulama-ulama yang dahulu dalam menghadapi
kesulitan-kesulitan suatu peristiwa dapat terpecahkan sehingga
keputusan-keputasan itu dapat dijadikan yurispudensi pada masa hakim saat ini.
5. Lahirnya Para
Cendikiawan-Cendikiawan Muslim
Dengan
lahirnya para cendikiawan-cendikiawan muslim seperti Abi Hanifah, Imam Maliki,
Imam Syafi’I dan juga para sahabat-sahabatnya dengan pemikiran-pemikiran yang
dimiliki telah berperan dalam pemprosesan suatu hukum yang berkembang dalam
masyarakat.
6. Kembalinya Penetapan Hukum Pada Ahlinya
Berkembangnya keadaan yang terjadi
di sekitar membuat banyak permaslahan-permasalahan baru yang terjadi, dengan
demikian umat Islam baik itu para pemimpin negara maupun hakim-hakim pengadilan
mengembalikan permasalahan-permasalahan terjadi pada para mufti-mufti dan
tokoh-tokoh ahli perundang-undangan.
Pada masa Abu
Bakar dan Ustman sahabat dilarang keluar dari madinah, agar tidak menyebarkan
hadits secara sembarangan dan dapat bermusyawarah bersama dalam menghadapi
persoalan-persoalan hukum yang penting.
5.
Pemikiran
hukum Islam Khawarij, Syiah, dan jumhur
A.
Pemikiran
hukum Islam Khawarij
Beberapa gagasan Khawaij tentang
hukum Islam antara lain; pertama, umat Islam yang tegolong Jumhur atau
Sunni percaya bahwa kepemimpinan mesti dipegang oleh Quraisy. Sedangkan menurut
khawarij pemimpin umat Islam, tidak mesti keturunan Quraisy, setiap orang yang
beragana Islam berhak menjadi pemimpin. Kedua, dalam al-Qur’an terdapat
perempuan yang haram dinikah. Diantara yang haram dinikah adalah anak
perempuan, banatukun. Menurut jumhur ulama, kata banat tidak terbatas pada anak
tetapi mencakup pula cucu dan terus dalam garis keturunan ke bawah. Dengan
demikian, jumhur berpendapat bahwa menikah dengan cucu (terus ke bawah) adalah
haram. Khawarij berpendapat bahwa menikahi cucu perempuan adalah boleh,
sebab yang diharamkan dalam al-Qur’an adalah anak, cucu tidak diharamkan.
B.
Pemikiran
hukum Islam Syiah
Secara umum, sumber hukum dalam
pandangan Syiah adalah sebagai berikut: pertama, al-Qur’an dan Sunnah. Kedua,
Syiah hanya menerima hadist dan pendapat dari imam Syiah dan ulama Syiah. Ketiga,
Syiah menolak ijmak umum, menurut mereka dengan mengakui ijmak umum berarti
mengambil pendapat selain pendapat imam Syiah.
C. Pemikiran hukum Jumhur
Jumhur yang dimaksud adalah jumhur
ulama, yaitu ulama pada umumnya. Di antara pemikiran hukum Islam Jumhur adalah
sebagai berikut:
·
Penolakan
terhadap keabsahan nikah mut’ah. Bagi Jumhur nikah mut’ah haram dilakukan.
·
Jumhur
menggunakan konsep ‘aul dalam pembagian harta pusaka.
·
Nabi
Muhammad saw tidak dapat mewariskan harta.
·
Jumlah
perempuan yang boleh dipoligami dalam satu periode adalah empat orang.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
PERKEMBANGAN HUKUM
ISLAM PERIODE TABI’IN
Setelah masa khalifah yang empat
berakhir, fase selanjutnya adalah zaman tabi’in yang pemerintahannya dipimpin
oleh Bani Umayyah. Pemerintahan ini didirikan oleh Muawiyah bin Abu Sofyan yang
sebelumnya menjadi gubernur Damaskus.
Pada zaman pemerintahan Banu
Umayyah, sistem kepemimpinan digantidengan sistem kerajaan. Ketika itu umat
Islam, paling tidak terpecah menjadi tiga kelompok: penentang Ali dan Muawiyah
(Khawarij), pengikut setia Ali (Syiah), dan Jumhur. Fase ini merupakan awal
zaman tabi’in.
Ø Faktor-faktor yang mendorong perkembangan TASRIKH :
A.
Perluasan
wilayah
B.
Perbedaan
penggunaan ra’yu
Ø Sumber-sumber TASRIKH zaman tabi’in
sumber-sumber atau dasar-dasar hukum
Islam pada periode ini adalah 1) Al-Qur’an, 2) Sunnah, 3) Ijma’ dan pendapat
sahabat, 4) Ijtihad.
Ø Pengaruh ahli hadis dan ahli ra’yu terhadap TASRIKH
Ø
PENGARUH GOLONGAN POLITIK TERHADAP PERKEMBANGAN TASRIKH
adapun faktor-faktor yang
mempengaruhi diantaranya:
1.
Bidang
politik
2.
Perluasan Wilayah
3.
Perbedaan
Penggunaan Ra’yu
4.
Fahamnya
Ulama Tentang Ilmu Pengetahuan
5.
Lahirnya Para Cendikiawan-Cendikiawan Muslim
6.
Kembalinya
Penetapan Hukum Pada Ahlinya
Ø
Pemikiran
hukum Islam Khawarij, Syiah, dan jumhur
·
Pemikiran
hukum Islam Khawarij
pertama, umat Islam yang tegolong Jumhur
atau Sunni percaya bahwa kepemimpinan mesti dipegang oleh Quraisy
. Sedangkan menurut khawarij pemimpin umat Islam,
tidak mesti keturunan Quraisy, setiap orang yang beragana Islam berhak menjadi
pemimpin. Kedua, dalam al-Qur’an terdapat perempuan yang haram dinikah.
Diantara yang haram dinikah adalah anak perempuan, banatukun.
·
Pemikiran
hukum Islam Syiah
Secara umum, sumber hukum dalam
pandangan Syiah adalah sebagai berikut: pertama, al-Qur’an dan Sunnah. Kedua,
Syiah hanya menerima hadist dan pendapat dari imam Syiah dan ulama Syiah. Ketiga,
Syiah menolak ijmak umum, menurut mereka dengan mengakui ijmak umum berarti
mengambil pendapat selain pendapat imam Syiah.
·
Pemikiran
hukum Jumhur
Di antara pemikiran hukum Islam
Jumhur adalah sebagai berikut:
·
Penolakan
terhadap keabsahan nikah mut’ah. Bagi Jumhur nikah mut’ah haram dilakukan.
·
Jumhur
menggunakan konsep ‘aul dalam pembagian harta pusaka.
·
Nabi
Muhammad saw tidak dapat mewariskan harta.
·
Jumlah
perempuan yang boleh dipoligami dalam satu periode adalah empat orang.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. YayanSopyan, M.Ag.2010.Tarikh Tasyri’ Sejarah Dan PembentukanHukumIslam.Depok:Gramata
Publishing.
Mubarok,Jaih.2000.Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam. Bandung:Remaja Rosdakarya.
ii
Komentar
Posting Komentar